Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penawaran investasi ilegal yang kini banyak beredar melalui platform digital. Sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah awal melindungi diri dari praktik penipuan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Provinsi Maluku Utara, Fauzi Sain, dalam program Saling Bahu di 87,6 Insania FM yang mengangkat tema “Investasi Digital: Cuan atau Tipuan?”.
Fauzi menjelaskan, perkembangan teknologi telah mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurutnya, tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 80 persen, sementara tingkat literasi keuangan masih berada di kisaran 65 persen. Kesenjangan tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menipu masyarakat melalui berbagai modus investasi bodong.
“Prinsip yang paling sederhana adalah memastikan apakah lembaga tersebut legal atau terdaftar di OJK, kemudian melihat apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau logis. Kalau menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, masyarakat perlu waspada,” ujar Fauzi.
Ia mengungkapkan, modus penipuan yang berkembang saat ini semakin beragam, mulai dari skema Ponzi, love scam, penyalahgunaan identitas (impersonation), hingga pemanfaatan teknologi Deepfake Artificial Intelligence (AI) yang mampu meniru wajah maupun suara seseorang untuk meyakinkan calon korban.
Berdasarkan data OJK, hingga pertengahan tahun 2024 tercatat sekitar 600 ribu laporan penipuan keuangan, dengan nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp. 674 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum, Universitas Khairun, Ternate, Didith Prahara SH.,MH menegaskan bahwa investasi yang legal tidak pernah menjanjikan keuntungan tanpa risiko. Menurutnya, setiap instrumen investasi yang sah selalu menjelaskan potensi keuntungan sekaligus risiko kepada calon investor secara terbuka.
Didith juga mengingatkan masyarakat agar tidak merasa malu atau takut melapor apabila menjadi korban penipuan investasi. Semakin cepat korban melaporkan kejadian yang dialami, semakin besar peluang aparat dan otoritas terkait untuk melakukan penelusuran serta mencegah munculnya korban-korban baru.
“Korban tidak perlu takut untuk melapor. Justru laporan dari masyarakat menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum sekaligus membantu mencegah penipuan serupa menimpa orang lain,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Fauzi Sain menjelaskan masyarakat dapat segera menghubungi Kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp OJK di 081-157-157-157 untuk memperoleh informasi dan memastikan legalitas suatu entitas jasa keuangan. Sementara itu, laporan terkait dugaan investasi ilegal dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPELAKU/SIPASTI), sedangkan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Melalui peningkatan literasi keuangan, keberanian masyarakat untuk melapor, serta kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum, OJK berharap ruang gerak pelaku investasi bodong semakin sempit dan masyarakat semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.