Ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Manipulasi yang dibangun melalui perhatian, hadiah, dan kedekatan emosional dapat menjadi pintu masuk eksploitasi anak atau child grooming. Karena itu, orang tua dan masyarakat perlu mengenali tanda-tandanya sejak dini.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Jaksa Menyapa yang menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Yadi Kurniawan, S.H., pada Jumat (16/10/2026). Mengangkat tema “Child Grooming: Pencegahan dan Penegakan Hukum”, dialog ini mengulas modus, langkah pencegahan, serta aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Yadi menjelaskan, child grooming merupakan proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan anak demi tujuan eksploitasi. Pelaku bisa berasal dari lingkungan yang dikenal korban, seperti kerabat, tetangga, guru, pelatih, maupun orang yang berkenalan melalui media sosial.
Prosesnya dapat dimulai dengan membangun kedekatan, memberikan perhatian atau hadiah secara berlebihan, meminta anak merahasiakan hubungan, hingga memanipulasi korban untuk melakukan tindakan yang merugikan dirinya.
Orang tua perlu mewaspadai perubahan perilaku anak, seperti tiba-tiba merahasiakan aktivitas di ponsel, terlihat cemas setelah berkomunikasi dengan seseorang, menarik diri dari keluarga, atau menerima hadiah dan uang dari sumber yang tidak jelas. Meski demikian, tanda-tanda tersebut perlu ditanggapi dengan komunikasi terbuka, bukan langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan telah terjadi kekerasan.
Dari sisi hukum, Yadi mengingatkan bahwa child grooming perlu dipahami berdasarkan tindakan konkret yang dilakukan pelaku. Sejumlah ketentuan dapat diterapkan sesuai unsur perbuatannya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia menegaskan bahwa kedekatan emosional, pemberian hadiah, maupun klaim persetujuan dari anak tidak serta-merta membenarkan tindakan yang melanggar hukum. Perlindungan anak harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan dugaan eksploitasi.
Sebagai langkah pencegahan, orang tua diimbau membangun komunikasi yang terbuka, mengajarkan anak mengenai batasan tubuh dan relasi yang aman, serta mendampingi aktivitas digital mereka tanpa mengabaikan privasi dan kebutuhan anak.
Jika menemukan dugaan child grooming, masyarakat diimbau mendengarkan anak tanpa menghakimi, menyimpan bukti digital secara aman tanpa menyebarkannya, serta melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Masyarakat juga dapat menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui layanan 129.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejari Banggai mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak. Mengenali modus, membangun komunikasi, dan melaporkan dugaan kekerasan secara tepat menjadi langkah penting untuk mencegah eksploitasi serta memastikan anak memperoleh perlindungan.