Fenomena “No Viral No Justice” atau anggapan bahwa sebuah kasus harus viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian penegak hukum menjadi sorotan. Di era media sosial, viralitas memang dapat mendorong perhatian publik, namun proses penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut dibahas dalam program Saling Bahu (Selalu Penting Cari Tahu Hukum) Insania FM, dengan menghadirkan akademisi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Khairun Ternate, Didith Prahara, S.H., M.H., dan pendiri Kalesang.ID, Wendi Wambes.
Didith menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Menurutnya, tingkat viralitas sebuah kasus tidak boleh menentukan bagaimana seseorang mendapatkan perlakuan hukum.
“Keadilan jangan sampai ditentukan oleh algoritma. Jika itu terjadi, fungsi hakim akan digantikan oleh penonton,” tegas Didit.
Menurutnya, perhatian publik terhadap suatu kasus dapat menjadi dorongan agar aparat lebih sigap, tetapi tidak seharusnya menggantikan mekanisme hukum. Penegak hukum tetap harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.
Dari perspektif media, Wendi mengatakan perkembangan media sosial membuat masyarakat dapat memperoleh dan menyebarkan informasi dengan sangat cepat. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi media profesional yang tetap dituntut melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Ia juga menyoroti fenomena homeless media, yaitu akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar yang menyebarkan informasi tanpa menjalankan standar jurnalistik seperti media profesional. Informasi yang disampaikan tanpa verifikasi berpotensi memicu trial by social media atau penghakiman melalui media sosial.
Menurut Wendi, kecepatan tidak boleh menghilangkan proses verifikasi. Media profesional memiliki mekanisme penyaringan informasi untuk memastikan sebuah berita tidak hanya berdasarkan potongan video, narasi emosional, atau informasi yang belum teruji.
Diskusi juga menyoroti penyebaran data pribadi atau doxing terhadap seseorang yang baru berstatus terduga. Masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan menyebarkan identitas maupun data pribadi seseorang karena dapat menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pihak yang bersangkutan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diharapkan mampu membedakan antara mengawal sebuah kasus dan menghakimi seseorang. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana kontrol sosial, tetapi keputusan mengenai benar atau salah tetap berada dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Viralitas, kata Didith, dapat menjadi perhatian awal terhadap suatu persoalan, tetapi tidak boleh berubah menjadi vonis. Karena itu, masyarakat perlu tetap kritis terhadap proses penegakan hukum tanpa ikut terjebak dalam penghakiman massal.
Melalui program Saling Bahu, Insania FM Radio Network mengajak masyarakat memahami bahwa keadilan seharusnya tetap berjalan berdasarkan hukum, baik sebuah kasus mendapatkan sorotan publik maupun tidak.