Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting bagi generasi muda untuk mengawal kebijakan pemerintah dan pembangunan daerah. Dengan akses terhadap informasi yang akurat, pemuda dapat menyampaikan kritik, mengawasi penggunaan anggaran, dan berpartisipasi dalam proses demokrasi secara lebih bertanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Mu’minah Daeng Barang, S.Ikom., dalam dialog publik di Radio Insania FM, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Mu’minah menjelaskan, hak atas informasi publik dijamin melalui Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program pembangunan, serta proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ia menerangkan, informasi publik terbagi dalam beberapa kategori, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta yang berkaitan dengan kondisi darurat, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pemahaman terhadap kategori tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui informasi yang dapat diminta sekaligus memahami batasan keterbukaan yang diatur oleh hukum.
Dalam dialog tersebut, Komisi Informasi Maluku Utara juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi oleh badan publik, masyarakat dapat menempuh prosedur keberatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika keberatan tidak memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi.
Komisi Informasi berwenang menangani sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi untuk menentukan apakah informasi yang dimohonkan wajib dibuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.
Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, generasi muda juga didorong untuk tidak berhenti pada kritik dan opini. Verifikasi data, pemeriksaan sumber, serta penggunaan saluran resmi untuk meminta informasi menjadi langkah penting agar partisipasi publik didasarkan pada fakta.
Pemuda dapat memanfaatkan hak atas informasi untuk mempelajari dokumen kebijakan, memahami program pembangunan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintah. Dengan cara tersebut, keterlibatan generasi muda dalam persoalan daerah dapat berlangsung lebih terarah dan berbasis bukti.
Melalui dialog ini, Insania FM bersama Komisi Informasi Maluku Utara mengajak generasi muda menjadikan momentum Sumpah Pemuda sebagai dorongan untuk membangun budaya kritis, cerdas, dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan publik, tetapi juga mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel.