Pedoman pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada di media elektronik diatur secara bersama oleh KPU, Bawaslu, dan Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan prinsip adil, berimbang, dan tidak provokatif. Aturan utama mencakup pembatasan durasi iklan, larangan di luar jadwal, serta kewajiban menjaga netralitas lembaga penyiaran.