Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan mempererat kebersamaan. Namun, berbagai kegiatan perayaan tetap perlu dilaksanakan dengan tetap mematuhi aturan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat lainnya.

Hal tersebut disampaikan akademisi hukum Universitas Khairun, Didith Prahara, S.H., M.H., dalam program Saling Bahu Insania FM Ternate. Ia menegaskan bahwa kebebasan masyarakat dalam merayakan kemerdekaan tidak bersifat tanpa batas, terutama ketika kegiatan dilakukan di ruang publik atau berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Menurut Didith, berbagai kegiatan seperti lomba yang menggunakan jalan umum, pemasangan atribut perayaan, hingga kegiatan keramaian lainnya harus tetap mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memasang dekorasi secara sembarangan yang dapat mengganggu rambu lalu lintas, pengguna jalan, maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, penggunaan lahan atau properti milik orang lain untuk keperluan kegiatan, termasuk pengambilan material maupun pemasangan atribut, wajib dilakukan dengan izin. Dokumentasi kegiatan yang kemudian dibagikan di media sosial juga perlu dilakukan secara bijak agar tidak merugikan atau mempermalukan pihak lain.

Penyelenggara kegiatan turut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan seluruh peserta. Kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan yang berujung pada kecelakaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Niat merayakan kemerdekaan adalah hal yang mulia, tetapi pelaksanaannya harus tetap tertib dan kooperatif. Izin dan permisi kepada warga sekitar bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk adab dan penghormatan terhadap sesama,” ujar Didith.

Melalui program Saling Bahu, masyarakat diingatkan bahwa semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui kemeriahan acara, tetapi juga melalui sikap saling menghormati, menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan.

Dengan demikian, perayaan kemerdekaan diharapkan menjadi ruang kebersamaan yang sehat dan harmonis, tanpa menimbulkan konflik akibat mengabaikan aturan maupun kenyamanan masyarakat sekitar.



Arie Erffandy