Menjadi suami bukan sekadar status setelah akad nikah atau tentang kemampuan memenuhi kebutuhan materi keluarga. Di dalamnya terdapat amanah dan tanggung jawab untuk menghadirkan perhatian, keteladanan, serta rasa aman bagi istri dan anak.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Mu’adz dalam RadioTalk Afterday Sapa Umi & Abi dengan tagline “Teman Umi, Sahabat Abi, Menginspirasi Keluarga”, saat membahas topik “Menjadi Suami, Bukan Sekadar Status.”

Menurut Ustadz Mu’adz, tanggung jawab suami tidak berhenti pada nafkah, tetapi juga mencakup sikap, perilaku, dan cara memperlakukan istri. Dalam Islam, hal tersebut tercermin melalui mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan baik, penuh penghormatan, kasih sayang, dan menjaga martabatnya.

Keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan rumah tangga menjadi contoh penting bagi para suami. Kebaikan seorang suami tidak hanya terlihat dari kemampuannya mencari nafkah, tetapi juga dari cara berbicara, memberikan perhatian, dan menciptakan suasana yang aman bagi keluarga.

Di tengah kehidupan digital, teknologi dapat dimanfaatkan untuk menjaga komunikasi antara suami dan istri. Namun, kedekatan tetap membutuhkan waktu bersama, kerja sama, dan kehadiran nyata dalam kehidupan keluarga.

Ustadz Mu’adz menjelaskan bahwa kewajiban suami antara lain memberikan mahar, memenuhi kebutuhan keluarga, serta memperlakukan istri dengan baik. Prinsip tersebut berkaitan dengan tujuan pernikahan untuk menghadirkan ketenangan dan ketenteraman sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum ayat 21.

Ia juga mengingatkan para suami untuk tidak gengsi meminta maaf ketika melakukan kesalahan. Menjaga lisan, memahami perasaan pasangan, dan bersedia mengevaluasi diri merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan rumah tangga.

Karena itu, suami perlu menyediakan waktu untuk berkomunikasi dengan istri di tengah kesibukan. Rumah tangga yang kuat tidak hanya dibangun dari terpenuhinya kebutuhan materi, tetapi juga dari sikap saling memahami dan keteladanan.

Menjadi suami pada akhirnya adalah menjalankan amanah untuk menghadirkan ketenangan bagi keluarga, bukan sekadar menjalankan peran karena status pernikahan.



Fitrie Kireina