Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa yang disiarkan dalam Inspirasi Siang Insania FM Radio Network, Jumat (24/7/2026). Mengangkat tema “Mengenal Plea Bargain: Instrumen Baru dalam Reformasi Peradilan Pidana Indonesia”, radiotalk menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Yuwan Zaghlul Ismail, S.H., LL.B., dan Marlia Seprianti, S.H.

Dalam radiotalk tersebut dijelaskan bahwa Plea Bargain atau jalur pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Sebagai konsekuensinya, terdakwa dapat memperoleh keringanan pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Konsep yang berasal dari sistem Common Law ini menjadi bagian dari pembaruan hukum acara pidana di Indonesia untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Marlia Seprianti menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat menggunakan mekanisme tersebut. Penerapannya hanya berlaku bagi perkara yang memenuhi syarat tertentu, seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda pada kategori tertentu, serta adanya kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi. Selain itu, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan mekanisme tersebut tetap memerlukan persetujuan hakim.

Menjawab pertanyaan mengenai manfaat Plea Bargain, Yuwan Zaghlul Ismail menekankan bahwa pengakuan bersalah tidak berarti terdakwa terbebas dari hukuman. Seluruh perkara tetap diperiksa di pengadilan dan hakim memiliki kewenangan penuh untuk menerima maupun menolak pengakuan tersebut. Jika disetujui, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum yang didakwakan.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber juga menjelaskan perbedaan mendasar antara Plea Bargain dan Restorative Justice. Plea Bargain tetap berakhir dengan putusan pemidanaan meskipun terdakwa memperoleh keringanan hukuman. Sementara itu, Restorative Justice lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui perdamaian, sehingga apabila seluruh persyaratan terpenuhi, penuntutan dapat dihentikan tanpa adanya putusan pidana. Perbedaan lainnya terletak pada fokus mekanisme, di mana Restorative Justice menempatkan peran korban sebagai unsur utama, sedangkan Plea Bargain berpusat pada pengakuan terdakwa dan pemenuhan syarat hukum yang berlaku.

Menutup radiotalk, Yuwan Zaghlul Ismail menyampaikan bahwa tantangan terbesar dalam penerapan Plea Bargain adalah membangun pemahaman masyarakat agar mekanisme tersebut tidak dipersepsikan sebagai bentuk negosiasi perkara. Menurutnya, edukasi publik perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa seluruh proses tetap berlangsung secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum, dan berada di bawah pengawasan hakim. Kehadiran Plea Bargain maupun Restorative Justice diharapkan mampu mendukung efektivitas sistem peradilan pidana, sekaligus menjadi salah satu upaya mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berharap masyarakat semakin memahami perkembangan hukum di Indonesia, termasuk berbagai instrumen baru yang dihadirkan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak para pihak.



Aditya Septiawan