Plea Bargain atau jalur pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Sebagai konsekuensinya, terdakwa dapat memperoleh keringanan pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP.