Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas mewakili dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, bukan hanya menangani perkara pidana. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus atau surat perintah untuk menjaga kekayaan dan wibawa negara