Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan masalah kemanusiaan, hak asasi manusia, dan hukum yang membutuhkan kepedulian serta tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Abd. Rasid G. Ripamole, S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salus Populi Kabupaten Banggai, dalam program RadioTalk Indonesiana di Insania FM Radio Network.
Menurut Abd. Rasid, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kekerasan adalah masih banyaknya korban yang memilih diam dan tidak melapor. Rasa takut, tekanan, ancaman, serta anggapan bahwa persoalan rumah tangga merupakan urusan pribadi kerap membuat kekerasan sulit terungkap.
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Tekanan ekonomi dan meningkatnya stres dalam rumah tangga juga dapat memperburuk konflik apabila tidak dihadapi dengan cara yang sehat.
Dalam situasi tersebut, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru dapat menjadi lokasi terjadinya kekerasan, baik secara fisik maupun nonfisik. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan tidak boleh dianggap wajar atau ditutupi demi menjaga nama baik keluarga.
Abd. Rasid menjelaskan, LBH Salus Populi hadir untuk memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Selain menangani persoalan hukum, lembaga tersebut juga menjalankan kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum dan perlindungan terhadap korban.
Ke depan, edukasi hukum diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kalangan, tidak hanya mahasiswa, tetapi juga masyarakat hingga tingkat akar rumput. Pemahaman hukum yang lebih baik menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat mampu mengenali kekerasan, memahami hak korban, dan mengetahui jalur bantuan yang tersedia.
Menutup pembahasan, Abd. Rasid mengajak masyarakat untuk turut membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi. Upaya tersebut dapat dimulai dengan tidak menyalahkan korban, tidak menormalisasi kekerasan, serta berani mencari bantuan dan melaporkan kasus melalui jalur yang tepat.
Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab lembaga hukum atau pemerintah. Kepedulian keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas perlu diwujudkan dalam tindakan nyata agar setiap korban memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.