Upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan aset negara yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., dalam radiotalk di 92,5 Insania FM Luwuk.

Septian menjelaskan, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memiliki tugas melakukan penelusuran, pengelolaan, pemulihan, hingga penyelesaian aset yang berasal dari tindak pidana. Menurutnya, seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, barang bukti yang telah disita akan dikelola sesuai prosedur. Barang bukti disimpan di gudang penyimpanan Kejaksaan, sedangkan aset bernilai ekonomi tinggi ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk menjaga kondisi dan nilai ekonominya hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Septian juga menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pada tahap tersebut, seluruh barang bukti diperiksa dan dicocokkan sebelum menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

Khusus barang bukti tindak pidana narkotika, Kejaksaan menerapkan sistem penyimpanan dengan pengamanan khusus. Barang bukti tersebut tetap disimpan hingga dimusnahkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, Septian menegaskan bahwa tidak semua barang bukti dapat dilelang. Hanya barang rampasan negara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijual melalui mekanisme lelang. Seluruh hasil penjualan kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Banggai turut berpartisipasi dalam lelang serentak nasional yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan melelang 13 barang rampasan, terdiri atas delapan unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu unit perahu, satu unit mesin kompresor, dan dua unit mesin ketinting.

Menutup radiotalk, Septian mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang resmi aset negara melalui situs lelang.go.id. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam lelang resmi tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang yang diperoleh, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pemulihan aset negara demi kepentingan masyarakat.



Abay Sagara