Akses terhadap keadilan tidak seharusnya ditentukan oleh status sosial maupun kemampuan ekonomi. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Hal tersebut disampaikan Mustakim La Dee, S.H., M.H., CLA, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk sekaligus Wakil Ketua DPC Peradi Banggai, dalam RadioTalk Indonesiana bertajuk “Hukum Untuk Semua: Ketika Keadilan Tak Boleh Berjarak.”
Menurut Mustakim, prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu. Ketidakadilan dalam pelayanan maupun penanganan perkara menjadi persoalan yang perlu terus diawasi agar akses keadilan tidak hanya menjadi prinsip di atas kertas.
Perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan. Setiap institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mustakim juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Menurutnya, aturan yang baik tidak akan menghasilkan penegakan hukum yang baik apabila tidak dijalankan oleh orang-orang yang memiliki moralitas dan integritas.
Untuk memperluas akses keadilan, masyarakat kurang mampu dapat memanfaatkan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun layanan bantuan hukum yang tersedia hingga tingkat desa. Advokat juga memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan sesuai ketentuan, tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan hak seseorang.
Pengawasan terhadap proses penegakan hukum juga dinilai penting. Masyarakat yang menghadapi persoalan dalam proses hukum dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia sesuai kewenangan dan prosedur masing-masing lembaga.
Di tengah maraknya informasi hukum di media sosial, masyarakat juga perlu lebih kritis. Informasi hukum yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan membuat seseorang mengambil langkah yang keliru ketika menghadapi persoalan hukum.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak takut memperjuangkan hak dan mencari keadilan melalui jalur yang benar. Akses terhadap keadilan merupakan hak seluruh masyarakat, termasuk masyarakat di Kabupaten Banggai, tanpa membedakan kaya maupun kurang mampu.