Hukum tidak boleh berjarak karena status sosial maupun kemampuan ekonomi. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan akses terhadap keadilan.
Hukum tidak boleh berjarak karena status sosial maupun kemampuan ekonomi. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan akses terhadap keadilan.