Keabsahan jual beli online di Indonesia diakui secara hukum melalui pemenuhan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).