Mendirikan bangunan bukan hanya soal memiliki lahan dan mewujudkan desain yang diinginkan. Perencanaan yang sesuai aturan tata ruang dan standar teknis diperlukan untuk memastikan bangunan aman, nyaman, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hal tersebut dibahas dalam program RadioTalk Insania FM Luwuk 92,5 FM bertajuk “Jangan Asal Bangun! Pahami Aturan dan Keselamatan”, bersama Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, S.T., M.T.
Dalam dialog tersebut, I Putu Jati Arsana menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap dipahami masyarakat sebatas urusan administrasi. Padahal, persetujuan ini berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan untuk mendukung keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk mendirikan bangunan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Hak atas tanah dan persyaratan penyelenggaraan bangunan merupakan dua hal berbeda yang perlu dipahami masyarakat.
Kesalahpahaman lain yang masih ditemukan adalah anggapan bahwa PBG hanya diperlukan untuk bangunan besar atau tempat usaha. Kebiasaan membangun terlebih dahulu, kemudian mengurus persyaratan, juga dapat menimbulkan persoalan. Jika ditemukan ketidaksesuaian setelah bangunan berdiri, perbaikannya berpotensi lebih rumit dan membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan penyesuaian sejak tahap perencanaan.
Selain keselamatan bangunan, perencanaan yang tidak tepat dapat berdampak pada lingkungan sekitar. Pertumbuhan permukiman yang tidak diimbangi penataan ruang dan infrastruktur memadai berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari akses jalan, berkurangnya daerah resapan air, hingga sistem drainase yang tidak mampu menampung aliran air dengan baik.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta persyaratan teknis bangunan sejak awal. Perencanaan yang matang juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko bencana dan menjaga keberlanjutan kawasan permukiman.
Melalui dialog tersebut, masyarakat diingatkan bahwa pemerintah juga berperan memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan terkait proses pengurusan PBG. Pemahaman yang baik mengenai prosedur dan persyaratan diharapkan membantu masyarakat menjalankan pembangunan secara tertib tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Membangun dengan benar berarti memikirkan lebih dari sekadar kebutuhan hari ini. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan standar teknis merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Banggai hingga generasi mendatang.