Perundungan di ruang digital atau cyberbullying tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Pemahaman mengenai bentuk perundungan, aturan yang berlaku, dan langkah penanganannya menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial.
Persoalan tersebut dibahas dalam program Jaksa Menyapa yang menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Yadi Kurniawan, S.H., sebagai narasumber, Jumat (30/10/2026).
Dalam dialog tersebut, Yadi menjelaskan bahwa cyberbullying dapat berupa komentar yang menghina, penyebaran foto atau video untuk mempermalukan seseorang, pesan bernada ancaman, hingga penggunaan akun palsu untuk menyerang pihak lain melalui platform digital.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua kritik atau komentar negatif secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penentuan aspek pidana harus didasarkan pada perbuatan konkret, konteks kejadian, serta unsur hukum yang terpenuhi.
“Untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana, kita harus melihat perbuatan konkret, unsur-unsurnya, serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yadi.
Dari perspektif hukum, penanganan kasus cyberbullying bergantung pada bentuk dan unsur perbuatannya. Tindakan yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran, ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten terlarang dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam KUHP maupun peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penggunaan akun anonim juga tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pihak yang diduga melakukan tindak pidana, harus memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Yadi mengimbau masyarakat yang mengalami perundungan di media sosial agar tidak terpancing membalas dengan penghinaan atau ancaman. Langkah tersebut justru dapat memperkeruh situasi dan memperbesar risiko konflik.
Korban disarankan mengamankan bukti, antara lain tangkapan layar, tautan unggahan, nama akun, riwayat percakapan, tanggal dan waktu kejadian, serta kronologi peristiwa. Fitur pelaporan dan pemblokiran akun juga dapat digunakan untuk membatasi interaksi dengan pelaku.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau ancaman terhadap keselamatan, korban dapat melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan ulang konten yang mempermalukan korban atau membuka informasi pribadinya, khususnya jika melibatkan anak-anak.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Banggai memberikan edukasi mengenai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan pelaksanaan kewenangan penuntutan.
Yadi menilai literasi digital perlu dibangun bersama oleh keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Pemahaman tentang etika berkomunikasi, kemampuan menilai informasi, serta kesadaran akan konsekuensi hukum dapat membantu mencegah perundungan berkembang di ruang digital.
Ia mengajak generasi muda untuk lebih cermat sebelum mengunggah atau mengirimkan sesuatu di internet, terutama ketika konten tersebut menyangkut kehormatan, privasi, dan keselamatan orang lain.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan mampu mengenali tindakan perundungan siber, memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menjadi korban, serta menggunakan media sosial secara lebih aman dan bertanggung jawab.