Di Maluku Utara yang terdiri dari banyak pulau dan wilayah dengan akses komunikasi yang belum merata, informasi publik bukan sekadar soal keterbukaan pemerintah. Informasi tentang layanan, kebijakan, pembangunan, hingga kondisi daerah perlu sampai kepada masyarakat secara benar, mudah dipahami, dan dapat dipercaya.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam dialog interaktif di Insania FM dalam memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Dialog menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Syaiful Ali, SE, dan perwakilan Diskominfo dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Ardini M. Fajir, S.Sos.
Syaiful menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan sumber resmi menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terjebak hoaks maupun disinformasi.
Sementara itu, Ardini menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan mengunggah dokumen ke laman pemerintah. Informasi juga perlu dapat dijangkau dan dipahami masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses internet.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) melalui PPID. Kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! juga menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan informasi maupun pengaduan kepada pemerintah.
Dalam dialog tersebut, masyarakat juga diingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka untuk umum. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat informasi yang dikecualikan, antara lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, pertahanan negara, kekayaan intelektual, dan data pribadi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan kepada badan publik sesuai prosedur yang berlaku. Jika permohonan tidak ditanggapi atau terjadi sengketa informasi, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan hingga penyelesaian melalui Komisi Informasi.
Di tengah karakter Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat di berbagai wilayah memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi publik. Hak untuk tahu pada akhirnya perlu berjalan bersama kemampuan masyarakat untuk memeriksa sumber dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab.