Gangguan terhadap ketenteraman lingkungan tidak selalu berhenti sebagai persoalan antarwarga. Dalam kondisi tertentu, tindakan yang mengganggu kenyamanan orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama apabila menyebabkan kerugian atau melanggar ketentuan yang berlaku. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Saling Bahu (Selalu Penting Bacarita Hukum) di Insania FM, Rabu lalu.

Dalam radiotalk tersebut, akademisi hukum Didith Prahara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan hak atas rumah atau tempat tinggal tetap memiliki batas ketika aktivitas yang dilakukan mulai mengganggu hak orang lain untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat dilihat dari perspektif Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk memberikan ganti kerugian.

“Rumah memang milik pribadi, tetapi lingkungan adalah milik bersama. Jika tindakan seseorang menimbulkan kerugian, baik materiil maupun imateriil, maka ada konsekuensi hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Didith.

Sejumlah aktivitas yang kerap dianggap sebagai persoalan biasa dapat menjadi sumber konflik apabila dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan sekitar. Di antaranya memutar musik dengan volume tinggi hingga mengganggu waktu istirahat, aktivitas renovasi bangunan yang menimbulkan dampak terhadap rumah atau lingkungan tetangga, hingga penggunaan kendaraan dengan suara yang mengganggu ketenteraman.

Selain ketentuan dalam hukum perdata, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan daerah mengenai ketertiban umum yang berlaku di wilayah masing-masing. Aturan tersebut dapat mengatur berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Persoalan lingkungan juga menjadi bagian dari pembahasan, salah satunya kebiasaan membakar sampah di kawasan permukiman. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu warga sekitar dan berpotensi menimbulkan persoalan apabila bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.

Meski demikian, persoalan antarwarga tidak selalu harus langsung diselesaikan melalui jalur hukum formal. Komunikasi dan mediasi dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah konflik berkembang lebih jauh.

Warga dapat melibatkan ketua RT atau RW, tokoh masyarakat, maupun perangkat lingkungan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Dalam pembahasan tersebut juga ditekankan pentingnya memahami batas antara hak dan kewajiban sebagai warga. Hak seseorang untuk menggunakan dan menikmati rumahnya tetap harus dijalankan dengan menghormati hak warga lain untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.

Literasi hukum dinilai menjadi salah satu cara untuk mencegah konflik semacam ini. Dengan memahami aturan, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang menjadi haknya, tetapi juga memahami kewajiban untuk tidak merugikan orang lain.

Perselisihan antar tetangga sering kali bermula dari persoalan sederhana yang tidak segera dikomunikasikan. Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi dan pendekatan persuasif dapat menjadi pilihan awal sebelum persoalan berkembang menjadi konflik sosial maupun persoalan hukum.

Program Saling Bahu hadir setiap Rabu pukul 17.00 WIT di Insania FM Radio Network untuk membahas berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui program ini, masyarakat diajak memahami hukum secara lebih sederhana agar mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.



Arie Erffandy