Fenomena aksi main hakim sendiri (eigenrichting) masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Tidak sedikit masyarakat yang memilih menghukum terduga pelaku tindak pidana secara langsung karena dorongan emosi, tanpa menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Padahal, tindakan tersebut justru dapat menimbulkan tindak pidana baru dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Isu ini menjadi pembahasan dalam program Saling Bahu di 87,6 Insania FM Ternate yang menghadirkan praktisi hukum Didith Prahara, S.H., M.H, Rabu (5/8).

Dalam radiotalk tersebut, Didith menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dengan memberikan hukuman secara sepihak.

Menurutnya, masyarakat memang memiliki ruang untuk membantu penegakan hukum, tetapi hanya sebatas mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana agar tidak melarikan diri atau membahayakan orang lain. Setelah itu, terduga pelaku harus segera diserahkan kepada kepolisian atau aparat berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat diperbolehkan membantu penegakan hukum dalam kapasitas membantu menangkap atau mengamankan terduga pelaku agar tidak melarikan diri. Namun, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menghukum, menyiksa, apalagi mengarak seseorang untuk dipermalukan,” tegas Didith.

Didith menambahkan, perbedaan antara mengamankan dan menganiaya harus dipahami dengan baik oleh masyarakat. Mengamankan dilakukan sebatas mencegah pelaku melarikan diri tanpa melakukan kekerasan yang berlebihan. Sebaliknya, tindakan seperti pemukulan, pengeroyokan, pembakaran barang milik pelaku, hingga mempermalukan seseorang di depan umum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

Selain tindakan di dunia nyata, Didit juga menyoroti fenomena penghakiman di ruang digital yang semakin sering terjadi. Menurutnya, masyarakat perlu lebih bijak menggunakan media sosial ketika menyaksikan suatu peristiwa pidana. Rekaman video yang dibuat warga seharusnya menjadi alat bantu pembuktian bagi aparat penegak hukum, bukan dijadikan sarana menyebarkan identitas seseorang atau membangun opini yang menghakimi sebelum proses hukum selesai.

“Rekaman masyarakat sebaiknya menjadi bagian dari citizen journalism yang membantu proses penyelidikan, bukan alat untuk melakukan penghakiman di ruang digital yang dapat merugikan orang lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyebaran video maupun informasi yang disertai narasi provokatif dapat berdampak luas terhadap kehidupan seseorang, terlebih apabila orang yang dituduh ternyata tidak terbukti bersalah. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Didith menilai budaya hukum yang sehat hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan dan aparat penegak hukum. Emosi sesaat sering kali mendorong seseorang melakukan tindakan yang justru berujung pada persoalan hukum baru. Padahal, tujuan utama penegakan hukum adalah menghadirkan keadilan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan balas dendam atau penghukuman oleh massa.

Melalui program Saling Bahu, Insania FM Radio Network mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan berarti mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Sebaliknya, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan tindak pidana, membantu proses pengamanan secara proporsional, serta memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan maupun prinsip negara hukum.



Arie Erffandy