Di era digital, harta tidak lagi hanya berupa rumah, tanah, kendaraan, atau tabungan. Akun media sosial yang telah dimonetisasi, aset kripto, dompet digital (e-wallet), hingga karya digital kini juga memiliki nilai ekonomi yang dapat menjadi bagian dari kekayaan seseorang.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Saling Bahu yang disiarkan 87,6 Insania FM Ternate, Rabu (22/Juli/2026), dengan menghadirkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Didith Prahara, S.H., M.H.
Didith menjelaskan bahwa secara prinsip, aset digital yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai hukum dapat menjadi bagian dari harta warisan. Namun, tidak semua akun digital otomatis dapat diwariskan.
“Yang menjadi ukuran adalah nilai atau manfaat yang dimiliki aset tersebut. Jika memiliki nilai ekonomi, seperti menghasilkan pendapatan atau memiliki hak ekonomi tertentu, maka dapat menjadi objek warisan. Namun jika hanya bersifat personal tanpa nilai ekonomi, pendekatannya lebih kepada perlindungan privasi,” jelasnya.
Menurut Didith, hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki aturan khusus yang mengatur warisan digital. Meski demikian, persoalan tersebut dapat dianalisis melalui beberapa ketentuan hukum yang telah berlaku, seperti KUH Perdata mengenai hukum waris, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi atas suatu karya.
Ia menambahkan, karya digital seperti video, musik, buku elektronik, desain grafis, hingga kanal YouTube yang menghasilkan pendapatan berpotensi memiliki nilai ekonomi yang dapat diteruskan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, tantangan terbesar justru terletak pada akses terhadap aset digital. Banyak keluarga tidak mengetahui kata sandi, recovery phrase, maupun mekanisme akses akun yang dimiliki pewaris. Akibatnya, aset digital bernilai tinggi berisiko tidak dapat dimanfaatkan meskipun secara hukum berpotensi menjadi hak ahli waris.
“Karena itu, masyarakat perlu mulai memandang aset digital sebagai bagian dari perencanaan warisan. Pendataan aset, pengelolaan akses secara aman, hingga penyusunan wasiat dapat menjadi langkah antisipasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui radiotalk ini, Saling Bahu mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum di era digital. Seiring berkembangnya teknologi, aset yang dimiliki seseorang tidak lagi hanya berbentuk fisik, tetapi juga hadir dalam ruang digital yang memerlukan perlindungan hukum dan pengelolaan yang baik agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi berikutnya.