Kampanye Kewajiban Sertifikasi Halal
Menag mengajak seluruh pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, dapat memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah.